Blora – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora. Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Rutan beserta pejabat struktural Rutan Kelas IIB Blora. Senin (30/-9/2024)
Perjanjian ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-33.OT Tahun 2024 tentang langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona megathrust. Kerja sama ini memperkuat sinergi antara Rutan Blora dan BPBD Blora dalam memitigasi bencana.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, sebagai pihak pertama, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora, Ibu Mulyowati, sebagai pihak kedua. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam memperkuat kesiapsiagaan bencana di Rutan Blora.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menyatakan, “Perjanjian ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan warga binaan dan pegawai Rutan Blora dari risiko bencana. Kami telah melaksanakan simulasi mitigasi bencana sebelumnya bersama BPBD, dan kerja sama ini akan semakin memperkuat langkah-langkah strategis tersebut.”
Ibu Mulyowati, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora, menambahkan bahwa simulasi mitigasi bencana yang telah dilakukan menjadi landasan penting dalam perjanjian ini. “Simulasi yang telah terlaksana menunjukkan kesiapan Rutan Blora dalam menghadapi bencana, dan kami akan terus mendukung langkah-langkah mitigasi ke depannya, ” ujarnya.
Kerja sama ini semakin memantapkan kesiapan Rutan Blora dalam menghadapi bencana, dengan kegiatan simulasi yang telah berjalan sebelumnya sebagai bagian dari langkah mitigasi yang berkesinambungan.